BANDAR SABU YANG TERTANGKAP OLEH POLISI DIANCAM HUKUMAN MATI.
qqbandarjudi.info
Majelis hakim dipimpin tengku oyong menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua bandar narkoba asal aceh tamiang, Iskandar olo (30) dan zainal abidin (23). Keduanya didakwa terlibat peredaran sabu seberat 39 kilogram. Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,"ujar hakim tengku oyong diruang cakra IV pengadilan negeri (PN) medan, Rabu (6/3/2019).
Hakim mengatakan, Hal yang memberatkan, Perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan merusak para generasi muda. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada. Ucap majelis hakim. Perbuatan terdakwa iskandar olo dan zainal abidin telah terbukti melanggar pasal 114(2) jo pasal 132 (!) UU ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Putusan hakim sama dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) juliana tarihoran.
Menanggapi putusan itu, Kedua terdakwa yang telah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya sri wahyuni dari LBH menara keadilan, Menyatakan banding ke pengadilan tinggi(PT) medan. Sementara JPU juliana tarihonan menyatakan pikir-pikir. Dalam dakwaan JPU, Kedua terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini ditangkap pada tanggal 26 juli 2018 dikecamatan besitang, Kabupaten langkat. Sehari sebelumnya atau rabu (25/7/2018), Keduanya mendapat telepon dari azhar dan maju (keduanya DPO) unutk mrngantarkan satu paket besar sabu.
Atas permintaan itu, Kedua terdakwa menerimanya. "kedua terdakwa mengambil beberapa paket sabu ditempat terpisah, kawasan perkebunan kelapa sawit dan kolam ikan didaerah langsa dengan mengendarai kereta yamaha byson. Saat melangsungkan perjalanan ke medan, Kedua terdakwa merasa sudah dibuntuti oleh personel dari ditres narkoba polda sumut sehingga akhirnya mereka diamankan di kabupaten langkat. Dari tangan keduanya diamnakan barang bukti sabu sebanyak 4 kilogram dengan kemasan teh china. Saat dilakukan pengembangan, Kedua terdakwa mengungkap adanya sabu lain yang terletak di semak semak sebesar 35 kilogram. Alhasil, Seluruh barang haram itu diamankan dan dibawa ke polda sumut beserta kedua terdakwa.

No comments:
Post a Comment