Chat with us, powered by LiveChat bukti kemenangan: HUKUMAN YANG AKAN DITERIMA JEFRY NICHOLE DALAM KASUS NARKOBA.

Thursday, July 25, 2019

HUKUMAN YANG AKAN DITERIMA JEFRY NICHOLE DALAM KASUS NARKOBA.

HUKUMAN YANG AKAN DITERIMA JEFRY NICHOLE DALAM KASUS NARKOBA.

Image result for HUKUMAN YANG AKAN DITERIMA JEFRI NICHOL DALAM KASUS NARKOBA.
masterjudibola88.org

Jefri Nichol resmi jadi tersangka atas kasus ganja. Jefri ditangkap di kawasan Kemang pada Senin tengah malam, 22 Juli 2019. Jefri dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika.

"Terhadap tersangka Jefri Nichol dikenakan pasal 111 ayat 1, kita subsiderkan pasal 127 ayat 1 UU tentang narkotika No 35 tahun 2009. Ini kita kenakan pada yang bersangkutan," kata kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019.

"Kalau melihat pada aturan yang ada pidana penjara yang diancam adalah 4 tahun, paling lama adalah 12 tahun atau denda paling sedikit 800 juta dan maksimal 8 miliar," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan selanjutnya, ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat 6,01 gram yang disimpan di lemari es. Jefri mengaku baru menggunakan ganja itu dua kali, yakni pada tanggal 17 dan 19 Juli 2019.

Jefri berdalih, menggunakan ganja karena untuk bisa beristirahat dengan baik. Aktor ini mengaku tegang karena sedang mempersiapkan film terbarunya.

"Mau apapun alasannya, pasti enggak membenarkan perbuatan saya, ini karena saya enggak bisa beristirahat dengan baik, tegang karena persiapan film juga. Akhirnya kebodohan saya mencoba itu untuk bisa lebih rileks dan bisa tidur," katanya.

Polisi juga menangkap rekan Jefri Nichol dengan inisial RE yang juga bekerja di dunia hiburan.

Saya tidak tahu apakah ini disengaja atau tidak, tapi kok aneh benar pasal yang dijeratkan kepada Jefri Nichol? Mengapa aneh? Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan barang bukti narkotika yang ditemukan di dalam kulkas Jefry Nichol adalah seberat 6,01 gram tapi kalau beratnya 6,01 gram mengapa malah dijadikan tersangka dengan pasal utama, Pasal 111 ayat 1 yang disubsiderkan dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika? Itu aneh, kenapa? Karena kalau dijeratkan dengan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika, Jefry Nichole harus menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman. Pertanyaan nya apakah Jefry Nichole melakukan perbuatan menanam, memelihara, memiliki dan menguasai tanaman ganja? Yang masih ada pohon nya, Jefry tanam ganja di pot?

Nah, kalau sudah bicara narkotika dalam bentuk tanaman dan dikaitkan dengan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika, maka barang bukti ganja yang disita itu harusnya masih dalam bentuk pohon dalam pot dan pohon nya masih tertanam dalam tanah dan masih ada akar-akarnya, masih ada daun-daun yang hijau itu, namanya saja tanaman, tentu yang masih ada batangnya, itulah yang bisa dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika. Barang bukti ganja yang disita seberat 6,01 gram, pertanyaan nya, memangnya ada tanaman yang bisa diukur dengan satuan gram? 5 gram tanaman ganja? Apa ga aneh itu? Tanaman kok diukur dalam gram? Kan tidak logis. Dan ketidaklogisan menggunakan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika bisa dilihat saat polisi memamerkan barang bukti ganja tersebut.

Dan dalam kasus Jefry Nichole barang bukti yang disita beratnya 6,01 gram, tapi kenapa seolah-olah Jefry Nichole memiliki, menguasai, menanam, memelihara tanaman ganja? bayangkan polisi saja memakai kata ‘’gram’’ bukan ‘’pohon’’. Dan kalau gram sudah pasti logika hukumnya bukan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 111 ayat 1 yang mengharuskan dalam bentuk tanaman. Kalau yang dimaksud Pasal 111 ayat 1 itu , mana bisa disebut ‘’gram’’.

Kalau gram , pohon ganja itu sudah diolah, sudah tidak ada lagi batangnya, sudah dicabut dari tanah, ditimbang maka nya dihitung dengan satuan ‘gram’’. Karena kalau benar tanaman, sudah pasti disebut batang pohon, misal 10 batang pohon ganja, bukan 6,01 gram ganja. Tapi dalam release barang bukti pun, tidak ada penampakan batang pohon ganja itu, bahkan daun nya yang hijau-hijau itu saja tidak ada wujudnya, yang ada hanya ganja yang sudah diolah dan kalau pohon ganja sudah diolah, tidak bisa lagi disebut masih dalam bentuk tanaman sebagaimana Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika.

Kalau tanaman , dia masih ada batangnya, ini batangnya sudah tidak ada lagi seperti bisa dilihat saat release barang bukti ganja seberat 6,01 gram tersebut. Apalagi menggunakan istilah ‘’gram’’ sudah pasti bukan lagi dalam bentuk tanaman, tapi mengapa harus dijadikan tersangka Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika? Jadi, Jeffry Nichole saya yakin tidak bisa dipidana dengan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika yang ancaman pidana terberatnya 12 tahun penjara, karena yang disita bukan dalam bentuk pohon ganja, tapi ganja yang sudah jadi bubuk yang bukan lagi dalam wujud tanaman. Jeffry hanya bisa dipidana dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika, atau subsider dari Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika yang dijeratkan kepada Jefry Nichole.

No comments:

Post a Comment