Chat with us, powered by LiveChat bukti kemenangan: JANGAN SALAH KUBU 01 MEMILIKI BUKTI KECURANGAN YANG DILAKUKAN OLEH KUBU 02 JAUH LEBIH BANYAK, DAN JOKOWI BISA MENGATASINYA.

Tuesday, May 14, 2019

JANGAN SALAH KUBU 01 MEMILIKI BUKTI KECURANGAN YANG DILAKUKAN OLEH KUBU 02 JAUH LEBIH BANYAK, DAN JOKOWI BISA MENGATASINYA.

JANGAN SALAH KUBU 01 MEMILIKI BUKTI KECURANGAN YANG DILAKUKAN OLEH KUBU 02 JAUH LEBIH BANYAK, DAN JOKOWI BISA MENGATASINYA.
Image result for PRESIDEN JOKOWI
qqbandarjudi.info
Dia seorang Pengacara, tapi syahwat dan ambisinya lebih mendominasi akal dan logikanya, hingga satu tindakan pidana dilakukannya tanpa sadar. Tapi hukum kita tak mengenal apakah si terduga itu sadar atau tidak dalam melakukan tindakan pidananya. Apalagi ini tindakan pidana makar dengan rencana akan menggerakan people power, sebuah kejahatan yang terstruktur, sistimatis dan massif.

Lalu terciduk lagi elit politik lain yang diduga juga tersangkut tindak pidana makar. Apalagi si elit ini berpengalaman dalam menggerakkan massa danberhasil berkali-kali melengserkan presiden Indonesia. Dia merasa karena pengalaman di masa lalunya yang selalu berhasil, kali ini pun diyakininya akan berhasil pula. Sayang, momentum yang dia gunakan salah total. Pemilu adalah sebuah pesta demokrasi yang diadakan berdasarkan konstitusi. Mulai dari pembentukan komisi pemilu, sampai perekrutan orang-orang yang akan terlibat sebagai penyelenggara pemilu. Termasuk prosedur dan mekanisme jika terjadi ketidak sesuaian paham, seperti tuduhan kecurangan dan lain-lain.

People power pada konteks pemilu adalah kesalahan besar. Apalagi yang menjadi calon yang akan menjadi sasaran people power masih dengan resmi menjabat sebagai Presiden Indonesia, maka pasal makar langsung menjerat mereka.

Pun dengan para kerocok dan kecoak yang merangkak di kalangan akar rumput. Begitu mereka berteriak mengancam atau meneriakan people power di momentum pemilu, maka pasar makar pun menjerat mereka. Tak hanya dia yang berkata-kata, mereka yang ada di sekelilingnya, yang mendengarkan dan mengamini setiap kata ancaman yang diucapkan, hanya untuk gagah-gagahan, saja terjerat pasal makar.

Makar adalah satu tindak kejahatan formal.

Jika Kubu 02 secara berkesinambungan terus menggaungkan tuduhan, bukan lagi berupa dugaan, bahwa telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistimatis dan massif, ini harus bisa mereka buktikan di pengadilan. Dilengkapi dengan berbagai macam barang bukti dan alat bukti yang dapat mengcover jumlah seluruh tempat pengumutan suara yang pada Pemilu 2019 sebanyak 815.000 TPS. Sepulug persen dari jumlah TPS terjadi kecurangan, tidak bisa membatalkan Pemilu secara keseluruhan. Apalagi yang dituduhkan adalah terstruktur, sistimatis dan massif.

Tetapi gerakan makar people power, jelas dan nyata dilakukan secara terstruktur, sistimatis dan massif. Mulai dari Prabowo sampai kerocok.

Pihak yang menggaungkan people power ini adalah pihak yang menuduh lawan tentang adanya kecurangan. Orang-orang pencetus ide people power adalah mereka yang ada dalam struktur organisasi tingkat atas. Dan secara sistimatis terus digaungkan ke seluruh wilayah Indonesia secara bertahap dan dengan cara-cara yang sistimatis pula. Rencana people power ini jelas akan dilakukan dengan menggalang massa secara massif. Bukan hanya dihadiri oleh seratus atau dua ratus orang saja.

Padahal, kalau saja kubu 02 adalah orang-prang yang terpelajar, walaupun memiliki ambisi yang membabi buta, yang pertama mereka lakukan adalah menghitung persentasi jumlah bukti dari kecurangan yang ada. JIka tidak mencapai, sebaiknya diam dan tunggu sampai KPU mengumumkan, lalu ajukan gugatan.

Jangan salah, Kubu 01 memiliki bukti kecurangan yang dilakukan oleh kubu 02, jauh lebih banyak. Namun, karena kubu 01 adalah orang-orang yang terpelajar dan bukan orang-orang barbar, maka pelaporan dan proses perbaikan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada dan tidak dengan cara berteriak-teriak turun ke jalan.

Dan lucunya, orang-orang yang berencana untuk melakukan people power ini berkeyakinan bahwa people power adalah satu tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi. Mengapa bisa demikian??? Karena si pencetus ide tidak memperhatikan momentum setiap kali dia melakukan people power di masa lalu.

Soeharto dilengserkan oleh people power. Gus Dur dilengserkan oleh people power, dan mereka berpikir, Jokowi pun bisa dilengserkan dengan people power. Pertanyaannya, apakah ketika melengserkan Soeharto atau Gusdur, Indonesia dalam keadaan sedang melakukan pemilihan presiden? Apakah Soeharto atau Gusdur adalah calon presiden petahana? Jawabannya tidak. Mereka murni hanya bertindak sebagai presiden.

Sementara Jokowi memiliki dua fungsi saat ini, yaitu sebagai presiden yang sah dan sebagai calon presiden petahana.

Ketika Rizieq Shihab mengatakan bahwa Jokowi harus diberhentikan, dia sama sekali tidak punya dasar. Karena sebagai pejabat Presiden Indonesia, Jokowi tidak melakukan apa yang mereka tuduhkan. Yang mereka tuduh adalah si calon presiden petahana dan bukan Presiden Indonesia. Namun kemudian, people power ini bertujuan untuk melengser Presiden Indonesia dan bukan untuk membatalkan pencalonan Jokowi sebagai capres petahana.

Jokowi diuntungkan dengan dua posisi dalam waktu yang bersamaan. Namun, hal itu adalah sesuatu yang sudah ditentukan dan digariskan oleh undang-undang.

Sebagai Presiden Indonesia, Jokowi bekerja dengan jajaran Kabinet Kerja. Tapi sebagai capres petahana, Jokowi bekerja dengan tim TKN. Disini saja sudah berbeda.

Yang pasti, people power ini sudah salah sasaran jika tujuan mereka ingin melengserkan Jokowi. Dan jika mereka ingin membatalkan Jokowi dari kontestasi Pilpres 2019, tempatnya di MK, dan bukan di jalanan. Artinya, secara langsung ataupun tidak langsung, tanpa Jokowi sadari, status dia sudah berhasil ngacangin kubu 02!!

Ha ha ha.... emang enak ???

No comments:

Post a Comment