Chat with us, powered by LiveChat bukti kemenangan: MENGAKU ANGGOTA KEPOLISIAN, PRIA INI BERHASIL MENGAMBIL KEUNTUNGAN HINGGA RATUSAN JUTA RUPIAH.

Saturday, February 23, 2019

MENGAKU ANGGOTA KEPOLISIAN, PRIA INI BERHASIL MENGAMBIL KEUNTUNGAN HINGGA RATUSAN JUTA RUPIAH.

MENGAKU ANGGOTA KEPOLISIAN, PRIA INI BERHASIL MENGAMBIL KEUNTUNGAN HINGGA RATUSAN JUTA RUPIAH.

qqbandarjudi.info
Seorang pria bernama M. zikri rifannsyah (52), Akhirnya ditangkap kepolisian polresta denpasar, Setelah melakukan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagi anggota polisi polda bali. Tersangka yang beralamat asli dijalan tanjung duren barat v, Nomor 21, Jakarta barat ini, Melakukan penipuan pada seorang korbansuyanti (57) yang merupakan seorang bos spa.

Yang bersangkutan ini mengaku sebagai amggota polda bali, Dengan berpangkat AKP aris rifannsyah, Padahal yang bersangkutan ini penjual nasi campur," Ucap kapolresta denpasar kombes ruddi setiawan, Dimapolresta denpasar. Kronologisnya, Pada tanggal 2 februari 2018 lalu, Tersangka dan korban melakukan perkenalan ditempat spa milik korban dijalan danau tempe denpasar selatan, Dan tersangka mengaku sebagai anggota polisi.

Dari perkenalan tersebut, Tersangka sering datang ketempat korban. Hingga, Kemudian menawarkan korban untuk menanamkan modal dikoperasi polda bali. Karena, Korban tertarik dan percaya bahwa tersangka sebagai anggota polisi polda bali. Akhirnya korban percaya dan mentransfer sejumlah uang dengan cara bertahap. Total kerugian korban mencapai Rp.120 juta. Korban dijanjikan akan mendapatkan 70 persen dari tanam modalnya. Karena bujuk rayunya, akhirnya korban percaya kepada yang bersangkutan, Jika bertemu korban tidak menggunakan pakaian polisi dia berpakaian preman.

Tertangkapnya tersangka, Ketika pihak kepolisian polresta denpasar mendapatkan laporan dari korban bahwa uang yang diberikan korban tak kunjung kembali setelah ditunggu berbulan-bulan. Lewat laporan tersebut, Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka dapat diamankan, Pada selasa (19/2) sekira jam 18.00 Wita didaerah guwangan, Kabupaten gianyar.bali.

Dari pengakuan tersangka, Bahwa uang yang diberikan korban tak kunjung kembali setelah ditunggu berbulan-bulan. Lewat laporan tersebut, Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka dapat diamankan, pada selasa (19/2) sekira jam 18.00 Wita didaerah guwangan, Kabupaten gianyar, Bali. Dari pengakuan tersangka, bahwa uang tersebut digunakan untuk dipinjamkan kepada teman -temannya untuk mendapat bunga dari peminjamannya.

Selain itu, Uang korban juga digunakan untuk foya -foya dan kehidupannnya sehari-hari. Kegiatan (tanam modal) itu tidak ada dipoda bali. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. kami akan mendalami lagi atas kejadian yang menimpa bos spa tersebut.

No comments:

Post a Comment