TERJADI RAJIA KENDARAAN SEPEDA MOTOR YANG BERLAWANAN ARAH DIJAKARTA.
20 pemotor terjaring razia operasi pelanggaran tematik melawan arus dikota bekasi,selasa(5/12) siang.para pelanggar melawan arus kemudian berusaha balik arah,setelah mengetahui adanya petugas polisi berjaga disisi jalan.
para pengendara itu langsung diberikan sanski tegas oleh petugas kepolisian yang sedang rajia ,sanski yang diberikan kepada pengendara motor berupa penilangan.Wakasatlantas polres metro bekasi kota,kompol yani handayani berharap,kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan keamanan pengendara saat berlalu lintas dijalan umum.
menurut yani,pengendara khususnya pemilik roda dua masih enggan mematuhi dan menaati ketertiban lalu lintas.padahal kecelakaan akibat lawan arus kendaraan sudah sering terjadi.
"kami menghimbau pengendara tetap disiplin,dan mematuhi segala aturan dan tata tertib lalu lintas yang ada.pengendara harus sadar akan keselamatan dan keamanan jiwa dijalan.ingat,keluarga menunggu anda dirumah dengan selamat,"kata yani,dijln MH.thambrin.selasa(5/12).
dia mengatakan ,penindakan untuk pelanggaran tematik ini akan dilakukan hingga sepekan sampai mnggu(7/12) mendatang.razia itu dimaksudkan untuk menekan angka kecelakaan dan kematian dikalangan anak-anak milenial dan masyarakat lainnya akibat nekat melawan arah.
"Giat tematik ini juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.pelaksanaannya disejumlah jalan protokal diwilayah hukum polres metro kota bekasi atas perintah kapolres kombes abdul karim melalui kasatlantas AKBP ojo ruslani,"kata dia
ada lima titik ruas jalan yang kerap ditemukan pelanggar tematik.diantaranya jalan MH Thmbrin dan JLn Jendral sudirman,kota bekasi
Selain melakukan penindakan,kata yani,pihaknya juga telah memasang rambu-rambu berisi sosialisasi melarang pemotor melawan arus.
"Kami juga telah melakukan sosialisasi pentingnya keselamatan berlalu lintas dengan berkendara tidak melawan arus.kami juga memberikan sanski berat berupa tilang bagi pelanggar yang telah melanggar peraturan yang telah di tetapkan.

No comments:
Post a Comment