TIDAK TERIMA DIAMANKAN SATPOL PP, PEDAGANG INI MENGANCAM INGIN MEMBAKAR MOTOR NYA,
Satuan polisi pamong praja (satpol PP) kota banda aceh menertibkan pedagang kaki lima (PKL) disejumlah lokasi, Selasa (19/2). Saat ditertibkan, Ada yang melawan dan bahkan mencoba kabur dari petugas. Lokasi yang di tertibkan di PKL samping kanan masjid raya baiturrahman, Banda aceh yang berjualan minuman, Makanan ringan, Aksesoris dan mainan anak-anak, Bahkan ada seorang perempuan sempat menantang petugas dengan mengacung besi bulat sekitar lebih kurang setengah meter. Perempuan paruh baya itu bahkan hendak membakar motor miliknya yang dijadikan gerobak jualan minuman anak-anak.
Sedangkan dijembatan peunayong, Banda aceh juga ditertibkan, Sejumlah PKL berjualan ikan sempat kocar-kacir mencoba lari dari petugas, Bahkan ikan yang ikut dibawa kabur tumpah dijalan. Petugas PKL sempat saling tarik menarik. Ada pedagang yang bersihkukuh tidak mau melepaskan barang dagangannya. Walaupun akhirnya seluruh dagangan dijembatan peunayong diangkut ke kantor satpol PP kota banda aceh.
Peristiwa ini mengundang perhatian warga yang sedang berada didua kota lokasi itu. Warga berkerumun menyaksikanpenertiban PKL oleh satpol PP kota banda aceh. Dijembatan peunayong sempat macet, Pengendara yang sedang melintas dilokasi iyu memperlambat laju kendaraan. Namun cepat diurai oleh anggota polisi yang ikut mengawal penertiban PKL ini. Ini sudah berulang kali dan sudah bertahun-tahun kita sampaikan, Kami sudah sosialisasikan agar tidak berjualan disini (samping kanan masjid raya baiturrahman), Kata kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat satpol PP, Kota banda aceh.
Pemerintah kota banda aceh telah mengeluarakan Qanun nomor 3 tahun 2007 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima, Berdasarkan Qanun itu pada pasal 5 disebutkan, Khusus untuk kawasanmasjid raya baiturrahman dan taman kota disekitar masjid raya tidak dibenarkan melakukan kegiatan berjualan, Itu ada Qanunnya, jelas tercantum pada pasal 5, Tidak boleh berjualan diseputaran masjid raya. Hardi mengaku penertiban ini sudah terlebih dahulu dusosialisasikan, Agara tidak berjualan sebagaimana diatur dalam Qanun tersebut. Petugas sudah menyampaikan, Namun tidak diindahkan sehinnga pemerintah harus menertibkan sebagaimana perintah Qanun. Disini kami menghimbau kepada warga agar selalu mematuhi peraturan yang telah diberikan,

No comments:
Post a Comment