PEMBUAT OLI PALSU AKHIRNYA TERUNGAKAP/TERTANGKAP JUGA.
Polisi berhasil membongkar praktik oli palsu di kebumen, seorang warga turut diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini. Dia adalah eko setyo wibowo (29), Warga kecamatan kuwarsan, Kabupaten kebumen. Tersangka merupakan bos atau juragan dan pemilik gudang pabrik perdagangan oli ilegal/palsu tersebut. Kasat reskrim polres kebumen, AKP edy istanto mengatakan, Sehari-hari pelaku berpropesi sebgai sopir. Oli palsu diperdagangkan pelaku berasal dari daerah bekasi, Jawa barat. pelaku diamankan polisi pada sabtu (2/2) berdasarkan kecurigaan konsumen terhadap praktik ilegal penjualan oli tersebut.
Kecurigaan praktik ilegal perdagangan oli palsu tersebut,berawal dari laporan warga terhadap gudang penyimpanan oli di desa kemujan, Kecamatan adimulyo, Kabupaten kebumen. Saat polisi melakukan penggeledahan digudang tersebut, Didapati ratusan oli palsu. Kita dapati ratusan oli kemasan 4 liter milik tersangka yang disedianya akan dipasarkan didaerah kebumen.
Hasil pemeriksaan polisi oli-oli palsu tersebut belum sempat diperjualbelikan, Namun ada beberapa karton oli palsu, Telah dititipkan pelaku ke pengusaha rental mobil didiaerah kecamatan ayah, Kabupaten kebumen.
Akibat perbuatannya, Kini tersangka dijerat dengan pasal-pasal 62 jo pasal 8 (1)huruf a dan e pasal 9 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 106 undang-undang no 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua milliar rupiah. Disini kami tegaskan praktik oli tersebut belum sempat diperjualbelikan sama tersangka, Bila ada yang mencurigakan segera melaporkan kepada petugas ataupun kantor polisi yang terdekat.
No comments:
Post a Comment