PEMBUNUHAN SADIS YANG TERJADI DIKOTA MEDAN DAN KORBANNYA PEREMPUAN
Hendri alias ahen, Terdakwa pembunuh rika karina(21) yang mayatnya ditemukan dalam kardus dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) martias iskandar di pengadilan negeri , Medan. Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer. Dua, Meminta agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara 15 tahun penjara, Ucap marrhias di hadapan majelis hakim yang diketuai masrul.
Mendengar tuntutan jaksa hendri hanya tertunduk. Majelis hakim kemudian memberinya waktu untuk menyampaikan pleidoi(pembelaan)pada sidang berikutnya yang akan digelar pekan depan. Kasus pembunuhan ini terjadi dirumah hendri dijalan titipapan, Kompleks ivory medan deli, Pada hari rabu (6/6) sekitar pukul 02.00 wib. Pemicunya persoalan jual beli kosmetik. Terdakwa membeli kosmetik dari rika yang bekerja disalah satu toko diplaza millenium medan, Setelah beberap transaksiberhasil, Dia pun memesan 17 paket kosmetik dan menyerahkan rp 4.170.000 rupiah.
Setelah 5 hari, Kosmetik yang dipesan tidak juga datang, Rika menyatakan barangnya baru datang 4 hari lagi, Namun, Hendri sangat kecewa, lalu hendri meminta uangnya kembali. Rika pun mengatakan akan menyinggahi rumahnya untuk memberi penjelasan. Rika kemudian datang kerumah hendri. Setelah berbincang, Laki-laki itu emosi. Dia mengambil pisau dan tidak berpikir panjang langsung menusuk leher dan menyayat tangan perempuan tersebut. Rika tewas, Terdakwa kemudian membungkus mayat korban dan memasukkannya dalam kotak kardus, Dia lalu membawa kardus berisi mayat itu menggunakan sepeda motor korban.
Kardus berisi mayat korban dan sepeda motor korban itu lalu ditinggalkan begitu saja dijalan karya medan. Terdakwa kemudian kembali kerumah dan membuang barang milik korban ke sungai. Tidak lama kemudian pun tersangka ditangkap polisi setelah polisi terjun kelokasi tempat kejadian perkara (TKP). Dan atas laporan warga yang melihat tersangka yang merasa ketakutan dan ketika ditanya tidak dijawab sama tersangka.
No comments:
Post a Comment